Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2010

11/05/2010 15:15

Seleksi Siswa Baru Masih Sama

Pengumumannya Dilaksanakan Dalam Dua Tahap
BANDUNG.(PR).-

Pengumuman hasil seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2010 di Kota Bandung akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pengumunan seleksi untuk tingkat SMA/SMK dilaksanakan pada 6 Juli 2010 dan pengumuman untuk tingkat SMP dilaksanakan pada 7 Juli 2010 secara serempak di sekolah pilihan pertama.

"Ini dilakukan atas hasil keputusan bersama dan masukan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang tahun ini berganti istilan menjadi PPDB. Se-belumnya Peraturan Wah Kota mengenai PPDB ini telah ditandatangani oleh Bapak Wah Kota beberapa waktu lalu dengan Nomor 177/2010. Petunjuk teknisnya pun telah rampung dan akan segera disebarluaskan ke semua sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji di ruang kerjanya, Jln. Ahmad Yani Bandung, Senin (12/4).

Menurut Oji, secara keseluruhan pelaksanaan PPDB tahun 2010 tidak berbeda dengan pelaksanaan PSB tahun lalu. Mulai dari jalur penerimaan yang masih dibagi menjadi jalur akademis dan nonakademis, kuotasiswa luar Kota Bandung 10% untuk sekolah di kluster pertama, dan pilihan sekolah masih dua.

"Untuk jalur nonakademis pendaftaran dilaksanakan 14 Juni-19 Juni dan pengumumannya dilakukan pada 24 Juni. Sementara untuk jalur akademis pendaftaran dilakukan pada 28 Juni hingga 3 Juli, baik untuk tingkat SMP maupun SMA/SMK. Yang berbeda hanya jadwal pengumuman seleksi. Metode seleksi pun masih sama yakni dengan menggunakan sistem Bandung Cyber Community Wide Area Network (BCC WAN) yang dilakukan secaraotomatis," ungkapnya.

Oji menuturkan khusus untuk tingkat SMK, jika ternyata hingga pendaftaran ditutup masih kekurangan peserta didik atau kuota penerimaan siswa baru belum terpenuhi, maka diperkenankan untuk memperpanjang waktu pendaftaran. Penambahan waktu pendaftaran dilakukan hingga 9 Juli 2010. "Selama pelaksanaan PPDB ini, tidak boleh dikaitkan dengan keuangan dan sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Kalaupun ada sumbangan peserta didik untuk tingkat SMA/SMK yang tidak digratiskan oleh Pemerintah Kota Bandung, makabesarannya ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, berkelanjutan, dan seri-ngan mungkin sesuai dengan kemampuan dan harus diputuskan melalui musyawarah," ujarnya.

Oji menjelaskan, untuk pelaksanaan PPDB tingkat SD, sekolah diperbolehkan melakukan seleksi jika ternyata pendaftar yang masuk melebihi kapasitas. Namun seleksi yang dilakukan tidak boleh berupa seleksi akademik. "Bisa dilihat berdasarkan usia atau jarak terdekat antara rumah dan sekolah. Yang jelas tidak boleh akademis," katanya.

Back

Search site

© 2009 ICT SMP Negeri 44 Bandung